Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Oleh karena itu, bukan hal aneh jika ada konflik kepentingan dalam pengesahan RUU Minerba.
"Poin pentingnya apa bahwa dari situ kita sudah melihat bahwa industri batu bara telah menjadi bancakan berbagai pihak dan utamanya mereka adalah elite-elite kaya atau yang biasa disebut oligarki," tegas Egi.
Baca Juga: Kasus Suap Harun Masiku, Koordinator ICW: Pasti Ada Aktor Besar di Baliknya!
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam gelaran Sidang Paripurna.
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU.
"Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju," kata Puan.
Baca Juga: ICW: Ada Kesan Presiden Membiarkan Konflik Kepentingan di Jajaran Stafsus
Sementara RUU Minerba sendiri hingga kini menuai banyak polemik di berbagai kalangan.
Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau PKP2B tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.