A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Anies Pasang Target Awal Pekan Depan Pembagian Masker di DKI Selesai

Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies Pasang Target Awal Pekan Depan Pembagian Masker di DKI Selesai

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 19:41 WIB
anies-pasang-target-awal-pekan-depan-pembagian-masker-di-dki-selesai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Tangkapan gambar dari youtube Pemprov DKI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menargetkan pembagian masker kepada warga Jakarta akan selesai pada awal pekan depan.

Menurut Anies pembagian masker dilakukan di setiap keluarahan di DKI Jakarta. Bagi warga yang tidak memiliki masker dapat datang ke kelurrahan. 

"(Pembagian masker) sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Anies Ungkap Waktu Penerapan Denda Tak Pakai Masker

Anies menambahkan tahapan berikutnya dari pembagian masker yakni melaksanakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi. Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," ujar Anies.

Anies menjelaskan keberadaan sanksi denda bertujuan agar masyarakat bisa lebh disiplin dalam menjalankan pmbatasan fisik pada masa PSBB. Menurutnya, pencegahan penularan virus corona, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang tetapi harus mendapat partisipasi dari semua masyarakat. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bagikan Bansos ke 1.2 Juta Warga, Begini Kata Anies

Dengan adanya sanksi denda tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam pencegahan penularan virus corona.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x