Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyita puluhan unit kendaraan travel dan bus yang masih nekat mengangkut warga untuk mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Sejumlah Pemudik Ini Berupaya Mengelabui Petugas
Menurut para pengemudi, mereka terpaksa menarik penumpang agar mendapatkan penghasilan.
Berbagai alasan pun disebutkan para pengemudi itu meskipun mereka mengetahui soal adanya larangan mudik.
Mereka juga berdalih, penumpang yang dibawa bukan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
“Kami tahu mudik dilarang, tapi kami butuh penghasilan juga untuk biaya hidup dan keperluan sehari-hari,” kata Tio, salah satu supir rental, kepada Reporter Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi masih menemukan kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik.
Menurut Sambodo, polisi telah mengamankan 44 kendaraan travel yang mengangkut pemudik selama 16 hari Operasi Ketupat 2020, yakni 24 April hingga 9 Mei 2020.
Baca Juga: Kendaraan Tak Boleh Angkut Pemudik, Begini Penjelasan Petugas
"Kita mengamankan 44 kendaraan travel yang digunakan untuk mengantarkan pemudik, rencana mau mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar Sambodo dalam keterangannya.
Para pengemudi travel dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.