Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah dimutasikan oleh Kapolri pada 1 Mei lalu untuk penugasan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Inspektur Jenderal (Irjen) Reinhard Silitonga kini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Baca Juga: Mutasi Ratusan Personil Polri, Kapolri Idham Azis Katakan Tak Ada Lagi Sowan Mencari Jabatan
Menkumham Yasonna Laoly melantik Reinhard sebagai Dirjen Pemasyarakatan yang baru, Senin (4/5/2020).
Reinhard menggantikan Sri Puguh Budi Utami yang dimutasi menjadi Kepala Badan Diklat Kemenkumham.
Yasonna mengatakan, salah satu tugas Reinhard sebagai Dirjen Pemasyarakatan adalah menyelesaikan permasalahan narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Saya minta Saudara betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius menangani narkoba, membersihkan lapas dari perbuatan-perbuatan tercela," kata Yasonna, saat memberikan sambutan.
Yasonna mengungkapkan, ia menunjuk Reinhard sebagai Dirjen Pemasyarakatan karena pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah.
Yasonna berharap, latar belakang tersebut dapat memudahkan Reinhard bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam memberantas narkoba di dalam penjara.
"Seperti saudara ketahui bahwa lapas dan rutan kita dihuni oleh 50 persen lebih kejahatan narkoba," ujar Yasonna.
Baca Juga: Nasib Wakapolsek Pancur Batu Usai Positif Narkoba: Dicopot dari Jabatannya dan Terancam Dimutasi
"Mengapa saya menunjuk Saudara, karena Saudara bisa bekerja sama dengan cepat dengan Polri, dengan BNN, dan seluruh stakeholders terkait untuk mengatasi masalah-masalah narkoba," kata dia.
Selain masalah transaksi narkoba, Yasonna juga menugaskan Reinhard mengatasi masalah pungutan liar yang masih terjadi.
Yasonna juga meminta Reinhard untuk melanjutkan program reintegrasi dan revitalisasi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.