A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Angkut Pemudik ke Jawa Tengah, 2 Sopir Travel Gelap Ditangkap

Kompas TV nasional berita kompas tv

Angkut Pemudik ke Jawa Tengah, 2 Sopir Travel Gelap Ditangkap

Kompas.tv - 30 April 2020, 16:31 WIB
angkut-pemudik-ke-jawa-tengah-2-sopir-travel-gelap-ditangkap
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua sopir kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang untuk mudik ke daerah Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020) malam ditangkap polisi lalu lintas (Polantas). 

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: ASN Seperti Apa yang Boleh Mudik dan Cuti Selama Pandemi? Ini Penjelasannya

Sambodo mengatakan, kedua sopir itu mengangkut penumpang dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook. 

Kedua sopir travel gelap tersebut terjaring pemeriksaan polisi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang. 

"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui Twitter Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020). 

Polisi mengamankan delapan penumpang dan dua orang sopir travel gelap tersebut. 

Para penumpang mengaku membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah karena Covid-19.

"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo. 

Atas perbuatannya tersebut, dua orang sopir travel gelap itu dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: 4 Remaja Bunuh Sopir Taksi Online Karena Tak Sanggup Bayar Ongkos, Berikut Pernyataan Pelaku...

"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ujar Sambodo. 

Sambodo pun mengimbau masyarakat tak nekat melaksanakan mudik atau menawarkan jasa antar dengan modus travel gelap di tengah larangan pemerintah. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," Sambodo menegaskan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x