Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemecatan Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Diketahui, pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang.
Tanggapan Sitti Hikmawatty
Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung Sitti Hikmawatty.
Baca Juga: Pemecatan Sitti Hikmawatty Direkomendasi KPAI
Adapun mengutip klausul pertama keppres pemberhentian Sitti Hikmawatty berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.