Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Sejumlah advokat melaporkan Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait surat yang dikirimkannya ke para camat.
Dengan membawa barang bukti berupa surat yang diterima para camat, sejumlah advokat melaporkan Stafsus Andi Taufan ke Bareskrim Polri.
Selain dilaporkan atas penyalahgunaan kewenangan, pelapor juga menduga Andi Taufan telah memalsukan surat yang ditandatangani olehnya.
Salah satu pelapor, M. Soleh, menyatakan bahwa surat terkait program desa lawan Covid-19 tidak ada hubungannya dengan posisi Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden bidang ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Apresiasi Tim Medis, Pasien Bikin Lagu dan Puisi
Andi Taufan sebelumnya sudah meminta maaf dan menarik surat yang ia tandatangani tersebut.
Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran untuk tetap mengikuti aturan dalam sistem birokrasi.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden menyatakan Andi Taufan sudah mendapat teguran keras dari istana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.