Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Rabu ini (15/4/2020) resmi diberlakukan beberapa kota di Jawa Barat. Di kota Bogor, pembatasan sosial berskala besar resmi diberlakukan pukul 00:00 WIB rabu dini hari.
11 cek point disiapkan diantaranya di 6 pintu masuk ke Kota Bogor. Selain itu, PT Kereta Comuter Indonesia selaku operator KRL juga diminta untuk menghentikan sementara pengoperasian KRL selama PSBB.
Penerapan PSBB selama 14 hari kedepan diharapkan warga mematuhi segala peraturan terkait PSBB.
Pemerintah juga tidak segan, memberi sanksi, tindak pidana ringan maupun denda terhadap para pelanggar.
Di Depok, suasana arus lalu lintas di Jalan Margonda dari arah Depok tampak sepi, jelang pemberlakukan PSBB.
Namun sebaliknya, arus lalu lintas dari Jakarta menuju Depok terpantau ramai.
Di Kota Depok sendiri, penerapan PSBB mulai diterapkan Rabu ini. Ada 20 titik cek point pemantauan yang tersebar di wilayah Kota Depok.
Sementara itu di Bekasi, Tim Gabungan terus memantau lalu lintas di pintu masuk Kota Bekasi dan Jakarta Timur.
Sebanyak 12 titik perbatasan akan dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, Pemkot Bekasi untuk pemberlakuan PSBB yang dimulai pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari (15/4/2020)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.