Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Aksi penipuan penjualan masker lewat online terjadi.
Seorang pria di Palembang Sumatera Selatan, tertipu saat membeli masker seharga 36,4 juta rupiah melalui Aplikasi Facebook.
Penipuan terbongkar setelah pemilik jasa pengiriman, membongkar 2 dus paket barang yang akan dikirim.
Dalam video amatir terilhat, 2 dus yang akan dikirim bukan berisi masker melainkan batu bata.
Korban ditawari pelaku melalui facebook dan membeli masker dalam jumlah banyak untuk dibagikan ke sejumlah Rumah Sakit di Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Uang untuk membeli masker dari hasil patungan korban dan 25 temannya.
Sementara itu, Polri dapat mengungkap delapan belas kasus terkait permainan harga, penimbunan dan tindakan menghalangi distribusi alat kesehatan terkait penanganan Covid-19.
Kini, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi saputra di Kantor BNPB menyatakan agar tidak melanggar hukum, para pelaku usaha baik yang memproduksi maupun yang mendistribusikan alat kesehatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengedepankan rasa simpati serta gotong royong di tengah pandemi corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.