Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap penularan virus corona dari jenazah pasien positif.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan protokol kesehatan terhadap jenazah pasien positif tetap dijalankan namun tidak mengesampingkan aturan agama.
MUI juga telah mengeluarkan mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: MUI Sebut Yang Meninggal Karena Covid-19 Adalah Mati Syahid
Fatwa ini menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah untuk dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.
Fatwa tersebut merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah. Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah. Pastinya dalam pengurusan jenazah harus sesuai protokol kesehatan serta mentaati aturan agama.
"Jika kita ikuti protokol kesehatan dalam mengurus jenazah dan ketentuan dalam fatwa MUI, maka tak ada kekawatiran lagi untuk (jenazah) menularkan (Covid-19) kepada yang hidup," ujar Asrorun saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Adapun empat poin pengurusan jenazah pasien Covid-19 sesuai dalam Fatwa MUI. Pertama, memandikan jenazah. Dalam proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.
Baca Juga: MUI: Jangan Ada Penolakan Jenazah Pasien Corona
Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Sebaliknya jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan.
Namun jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan. Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.
"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari," papar Asrorun.
Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan. Kemudian dilaksanakan minimal oleh satu orang muslim.
Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. Asrorun mengingatkan empat poin tersebut adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.
Baca Juga: MUI Sebut Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasannya
"Secara khusus saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang kebetulan ditimpa musibah dan kemudian salah stau keluarganya wafat karena wabah Covid-19. Percayalah ini ujian dan di mata Allah diberikan status syahid," ujar Asrorun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.