A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Deretan Fakta Tabrakan Maut di Perumahan Lippo Karawaci

Kompas TV nasional berita kompas tv

Deretan Fakta Tabrakan Maut di Perumahan Lippo Karawaci

Kompas.tv - 1 April 2020, 23:20 WIB
deretan-fakta-tabrakan-maut-di-perumahan-lippo-karawaci
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020) (Sumber: Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi mobil Honda Brio kini mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Aurellia yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menabrak Andrea Njotohusodo (51) hingga tewas di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, menewaskan seorang pejalan kaki, Minggu (29/3/2020). Peristiwa itu terjadi saat korban jogging atau lari santai pada sore hari bersama hewan peliharaan.

Dalam proses pemeriksaan kasus kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya mengakibatkan hilangnya nyawa Andrea terungkap sejumlah fakta. Berikut rangkumannya.

 

Korban Masih Bertetangga

Pelaku dan korban diketahui masih bertetangga di perumahan Lippo Karawaci. Awalnya korban sedang berlari santai sore hari bersama hewan peliharaannya. Setelah 10 meter dari rumah korban bersama hewan peliharan ditabrak pelaku.

Baca Juga: Empat Warga Menjadi Korban Kecelakaan Hingga Tewas

Awalnya pelaku tak mengengetahui bahwa telah menabrak orang hingga meninggal. Pelaku hanya tahu telah menabrak pohon. Sebab setelah menabrak korban mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT tetap melaju dan menabrak pohon.

Kecelakaan itu terjadi sekira pukul 16.25 WIB, Minggu 29 Maret 2020 di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

 

Menyelamatkan anak

Keponakan korban, Dearyani menjelaskan saat itu, sang paman berlari santai bersama anak dan hewan peliharaan. Sebelum ditabrak oleh pelaku, korban sempat menarik anaknya untuk menghindari mobil yang dikendarai kencang oleh pelaku.

Namun aksi menyelamatkan anaknya tersebut berujung pada kecelakaan. Korban tidak dapat menghindar dari mobil yang dikemudikan Aurelia. Menurut Dearyani sang paman diterjang dengan sangat keras oleh mobil yang melaju kencang. 

Baca Juga: Mobil Tertimpa Truk Tanah di Karawaci, 4 Orang Meninggal Dunia

"Kuat sekali nabrak sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar Dearyani. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/1/2020).

 

Mobil Ringsek

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai pelaku melaju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang dengan kecepatan tinggi.

Pada saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki yakni Andre Njotohusodo (51) yang sedang jogging sore hari bersama anak dan anjing peliharaannya.

Baca Juga: Seluruh Penumpang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Dua Pesawat Tabrakan di Udara

Bukannya langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya. Akibat insiden tersebut korban dan hewan peliharaannya meninggal dunia di tempat kejadian.

Mobil Brio hitam itu ringsek, bahkan kantung udara pengaman sempat keluar. Besar kemungkinan mobil mendapat benturan keras hasil melaju dengan kecepatan tinggi. Padahal batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman paling tinggi 30 Km/Jam.

 

Berkendara di bawah pengaruh

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol. Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.

Sebelum kejadian pelaku minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang. 

Heri mengatakan dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat. Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat. 

Baca Juga: Heroik! Detik-Detik Taruna Akmil Selamatkan Wisatawan Perahu Tabrakan di Raja Ampat

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri. 

Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.


Menganiaya Istri Korban

Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi. Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa. Keponakan korban, Dearyani menjelaskan pelaku sempat menganiaya tantenya. Diduga, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," ujar Dearyani.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona

Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku. 
Namun Dearyani menjelaskan sang tante masih depresi karena kematian sang paman, keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka. 

“Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga. Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" ujar Dearyani.


Ancaman hukuman

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x