A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas TV nasional kompas siang

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 18:22 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Hak Asasi Manusia menjadi alasan utama Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mahkamah Agung menilai negara sebagai pemegang kebijakan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari APBN, bisa memprioritaskan pengurangan beban bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan akan mengkaji kembali, terkait dampak yang akan ditimbulkan, dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menkeu menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan tengah merugi, sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran, dinilai tepat.

Dengan adanya putusan Mahmakah Agung, maka iuran BPJS kembali ke peraturan sebelumnya, yakni paling murah 25.500 rupiah, dan paling mahal 80 ribu rupiah.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x