SEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga terkait tindak pidana pencucian uang judi online, sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, disita oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hotel Aruss di Jalan Dokter Wahidin, Semarang ditempeli surat perintah penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri di bagian depan pintu masuk hotel serta di gedung hotel.
Meski dalam status disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Hotel Aruss yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana judi online di Jakarta. Kombes Artanto menyebut pihaknya hanya membantu Bareskrim Polri.
Baca Juga: Selain Sita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
#hotelaruss #tppujudol #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.