A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Masker ke Malaysia

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Masker ke Malaysia

Kompas.tv - 5 Maret 2020, 22:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penimbunan masker di Tangerang Banten.

Polisi menemukan ratusan ribu masker yang sengaja ditimbun oleh pelaku.

Sebuah gudang di Neglasari, Tangerang, Nanten digerebek polisi Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Penimbunan Masker Kembali Terbongkar, Pelaku ASN Rumah Sakit di Makassar

Gudang ini diduga untuk menimpan dan menimbun ratusan ribu lembar masker.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamakan 2 orang pemilik gudang dan 600 ribu lembar masker yang diduga ditimbun dalam gudang.

Dari keterangan pemilik gudang, polisi mendapat informasi jika masker ini sudah beberapa 3 kali dikirim ke luar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi mendadak di Pasar Obat Pramuka, Matraman Jakarta Timur, untuk mengecek ketersediaan masker dan cairan pembersih tangan.

Baca Juga: Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Dari sidak ini, polisi mendapati harga masker yang di pasaran tidak wajar.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 menyebut jika pelaku usaha yang menyimpan kebutuhan barang pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila ada pedagang yang melakukan permainan harga dalam menjual kebutuhan sehari-hari, masker, hingga cairan pembersih tangan.

Baca Juga: Polda Kembali Ungkap Penimbun, Puluhan Ribu Masker Disita




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x