Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan ASN untuk mengikuti peraturan yang berlaku di tempat masing-masing.
Ia mencontohkan di Kemenpan RB ada aturan soal penggunaan cadar bagi pegawai di Kemenpan RB.
Tjahjo menjelaskan dirinya tak mempermasalahkan jika pegawai Kemenpan RB menggunakan cadar, namun saat masuk kerja ia meminta agar penutup muka harus dilepas karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Larang ASN Kemenpan RB Pakai Cadar
"Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silakan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar. Itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Tjahjo menambahkan, masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga, dan kementerian berhak mengatur pegawainya. Termasuk dalam mengatur cara berpakaian pegawai di kantor.
Menurutnya aturan soal cara berpakaian PNS di kantor tak hanya di Kemenpan RB, di Lemhanas pun memiliki aturan sendiri.
Baca Juga: [DIALOG] Haedar Nashir: Penerapan Cadar dan Cingkrang Harus Objektif
"Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,” ujar Tjahjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.