Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Tanggapi kasus kontroversi Sitty Hikmawatty soal pernyataan berenang bisa bikin hamil, KPAI menggelar rapat pleno yang dilakukan pada Senin (24/2/2020).
KPAI memutuskan untuk membentuk dewan etik yang beranggotakan 3 tokoh.
Baca Juga: KPAI Bikin Geger: Perempuan Bisa Hamil Saat Renang Bareng Laki-Laki
KPAI bentuk Dewan Etik yang ditugaskan untuk memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik.
Dewan Etik akan bertugas untuk klarifikasi dan minta keterangan sejumlah pihak yang terkait dan juga dalami sejumlah jurnal terkait statement Komisioner KPAI Sitty Himawatty serta menyampaikan rekomendasi dari proses ini ke KPAI.
Dewan Etik ini akan ditugaskan selama 1 bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Rekomendasi dari Dewan Etik ini akan menjadi pertimbangan terkait dugaan etik Komisioner Sitty Himawatty.
Baca Juga: Sempat Kontroversi! Komisioner KPAI Sitti Minta Maaf Soal Hamil
Dewan etik ini beranggotakan 3 tokoh antara lain :
1. dr I Dewa Gede Palgna, Mantan Hakim MK
2. Stanley Adi Prasetyo , mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers
3. dr Ernanti Wahyurini, mantan sekretaris Kementrian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Tiga nama ini menurut Ketua KPAI, Susanto dianggap bersedia dalam melaksanakan tugasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.