A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pengemudi Ojek Pangkalan Yang Peras Penumpang, Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pengemudi Ojek Pangkalan Yang Peras Penumpang, Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 22 Februari 2020, 19:51 WIB
pengemudi-ojek-pangkalan-yang-peras-penumpang-terancam-9-tahun-penjara
Salah satu tukang ojek yang ditangkap oleh anggota Satrekrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2020). (Sumber: Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Barat)
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Pengemudi ojek online diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena menetapkan harga yang terlalu tinggi kepada penumpang.

Cerita bermula saat seorang penumpang menyewa ojek pangkalan.

Ia berangkat dari Terminal Kalideres menuju Tanjung Duren.

Awalnya penumpang dikenakan tarif sebesar dua puluh lima ribu rupiah.

Namun, saat sampai di lokasi tujuan, penumpang diminta tarif dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Setelah kejadian itu, adu mulut pun terjadi antara penumpang dan tukang ojek pangkalan. Pasalnya, tarif norma antara Terminal Kalideres dan Tanjung duren berkisar antara 50 ribu dan 100 ribu rupiah. Usai kejadian tersebut, penumpang merekam dan mempostingnya di media sosial hingga viral.

Polsek Tanjung Duren telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kanit Rekrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mochamad Meltha Mubarak, pelaku telah mengakui kesalahan mereka.

Mereka pun juga mengaku telah meminta korban uang sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

 “ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 ancaman kekerasa jadi untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun maksimal 9 tahun “ ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mochamad Meltha Mubarak.

Baca Juga: 3 Tukang Ojek Peras Penumpang Kini Ditangkap Polisi

Polisi mengaku, akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait hal ini, agar kejadian yang sama tak terulang lagi di kemudian hari.

Pengelola ojek pangkalan diharapkan agar tidak memberikan harga yang terlalu tinggi kepada penumpang, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x