Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020), Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Kesal, Ketua DPRD Marahi Kadisbud DKI Jakarta Sembari Gebrak Meja
Ia menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ujar Bambang, dalam rapat tersebut.
Bambang menjelaskan, pihaknya tak tahu menahu soal penetapan kawasan Monas yang berstatus sebagai cagar budaya sebagai arena balap mobil tanpa emisi tersebut.
Pasalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan telah terlebih dahulu mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas pada 20 Januari 2020 lalu.
Sedangkan, TSP baru mengeluarkan rekomendasi tersebut sepekan kemudian atau pada 27 Januari 2020.
"Itu (penyelenggaraan Formula E di Monas) sudah diputuskan (terlebih dahulu oleh Disbud DKI)," ujarnya, seperti dilansir tribunnews.com
Bambang melanjutkan, rapat tersebut digelar setelah TSP mendapat surat disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di Monas.
"Hasil rapim (rapat pimpinan) tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar disposisi bapak gubernur tanggal 9 Januari 2020 yang telah memilih alternatif," tutur Bambang.
Adapun usulan tersebut diajukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ketika itu terdapat dua usulan yang diajukan.
Pertama, batu alam atau cobblestone yang berada di kawasan Monas akan dilapisi dengan bahan khusus terlebih dahulu sebelum diaspal seperti yang dilalukan di kota-kota lain saat menggelar Formula E.
Kedua, membongkar cobblestone itu dan menggantikannya dengan aspal.
"Yang kami harapkan adalah rencana itu harus dibuat dan kemudian jika menimbulkan dampak pada aspek fisik di dalam lapangan merdeka harus ada rencana pemulihannya," katanya.
Jika benar-benar ada kerusakan fisik yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Formula E di Monas, Bambang menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
"Apa itu nanti dibongkar, kemudian yang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.
Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.
Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.
Baca Juga: Sandiaga: Formula-E Jangan Rusak Fasilitas Monas
Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.