A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tak Miliki Wewenang, TSP Jakarta Bantah Formula E di Kawasan Monas

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Miliki Wewenang, TSP Jakarta Bantah Formula E di Kawasan Monas

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 17:30 WIB
tak-miliki-wewenang-tsp-jakarta-bantah-formula-e-di-kawasan-monas
Trek balapan mobil listrik Formula E akan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan hingga lingkaran dalam Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (Sumber: -)
Penulis : Deni Muliya

Pertama, batu alam atau cobblestone yang berada di kawasan Monas akan dilapisi dengan bahan khusus terlebih dahulu sebelum diaspal seperti yang dilalukan di kota-kota lain saat menggelar Formula E.

Kedua, membongkar cobblestone itu dan menggantikannya dengan aspal.

"Yang kami harapkan adalah rencana itu harus dibuat dan kemudian jika menimbulkan dampak pada aspek fisik di dalam lapangan merdeka harus ada rencana pemulihannya," katanya.

Jika benar-benar ada kerusakan fisik yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Formula E di Monas, Bambang menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

"Apa itu nanti dibongkar, kemudian yang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.

Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.

Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.

Baca Juga: Sandiaga: Formula-E Jangan Rusak Fasilitas Monas

Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x