A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Buntut Status FTF, Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Pemulangan Simpatisan ISIS

Kompas TV nasional berita kompas tv

Buntut Status FTF, Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Pemulangan Simpatisan ISIS

Kompas.tv - 12 Februari 2020, 15:59 WIB
buntut-status-ftf-pemerintah-dinilai-perlu-fasilitasi-pemulangan-simpatisan-isis
Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul. (Sumber: (BULENT KILIC / AFP))
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPAS TV - Kebijakan pemerintah menyematkan simpatisan ISIS asal Indonesia sebagai foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris lintas batas dikritik praktisi hukum.

Adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, yang mengkritik langkah pemerintah tersebut.

Menurut dia, penyematan status FTF kepada para simpatisan ISIS asal Indonesia oleh pemerintah dianggap salah kaprah. Hal tersebut justru membawa pemerintah kepada persoalan lebih berat lagi. 

"Penyematan status FTF itu justru menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo mengakui 689 simpatisan ISIS tersebut sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang sah," kata Sugeng seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Karena statusnya sebagai FTF, Sugeng menjelaskan, maka mereka yang menjadi simpatisan ISIS dinilai masih sebagai WNI yang tengah melakukan kejahatan terorisme.

Dengan demikian, mereka hanya dianggap WNI yang sedang tersangkut perkara hukum. Padahal, yang jadi persoalan mereka menganut paham ideologi ISIS. Namun hal itu justru diabaikan.

"Karena statusnya sebagai WNI maka pemerintah Indonesia harus memberikan pendampingan dan fasilitasi hukum," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban melindungi istri dan anak-anak mereka yang mungkin tidak terlibat terorisme.

Sebagai konsekuensinya, kata Sugeng, pemerintah wajib memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.

“Di sini saya lihat ada sikap ambigu dan ada ketidakpastian hukum mengenai nasib perempuan dan anak-anak simpatisan ISIS. Pemerintah seperti kebingungan,” tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan simpatisan ISIS asal Indonesia yang tersangkut persoalan terorisme di luar negeri.

Pasalnya, Mahfud menyebut 689 simpatisan ISIS asal Indonesia yang berada di Suriah dan Turki merupakan teroris lintas batas atau FTF.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," ujar Mahfud.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x