Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penggerebekan NN (27), seorang pekerja seks komersil ( PSK) di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu, masih ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Penggerebekan PSK yang Dihadiri Andre Rosiade Dinilai Tidak Cerdas
Pasalnya, ada politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade yang turut serta dalam proses penggerebekan itu.
Sejumlah kalangan menganggap, penggerebekan itu merupakan jebakan yang sengaja dibuat oleh anggota Komisi VI DPR itu.
Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Anggara, seperti dilansir kompas.com, teknik penjebakan atau entrapment tidak dikenal di dalam sistem peradilan pidana.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) menyebut teknik itu bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
"Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika, itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," tambahnya.
Ia menjelaskan, penjebakan dalam upaya pengusutan sebuah perkara sangat rentan dengan rekayasa.
Umumnya, teknik ini dilakukan dengan cara memengaruhi kehendak pelaku atau terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.