A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Kerjanya

Kompas TV nasional gelar perkara

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Kerjanya

Kompas.tv - 2 Februari 2020, 23:56 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - 1 Februari 2020 menjadi hari percobaan penerapan tilang elektronik atau e-TLE, Electronic Traffic Law Enforcement bagi sepeda motor di sejumlah jalan protokol Jakarta.

Uji coba akan diberlakukan selama beberapa hari, sebelum akhirnya beroperasi secara penuh.

Tilang elektronik menjadi gebrakan layanan publik yang berbasis digital dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Catat! Tilang Elektronik Pengendara Motor Mulai Berlaku Februari

Saat ini, sistem tilang elektronik terpasang di 12 titik area sistem pembatasan nomor polisi ganjil genap, di Jakarta.

Tilang elektronik dapat memantau beberapa titik rawan pelanggaran yang mungkin luput dari petugas.

Sistem ini berjaga selama 24 jam mengawasi pelanggaran lalu lintas.

Kami coba menggali informasi dengan mendatangi Pusat Data Pantauan dan Rekaman, sistem tilang elektronik di Polda Metro Jaya.

Di tempat ini dengan beragam Sub Divisi Pemantauan, petugas memeriksa dan mengawasi tipe jenis pelanggaran lalu lintas.

Pihak Kepolisian menuturkan berkat sistem tilang elektronik yang beroperasi sejak 2018, angka pelanggaran dalam satu hari turun signifikan.

Baca Juga: Bukan Pelat B Bebas dari Tilang Elektronik?

Diklaim dapat mengatasi pelanggaran lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana memperluas jangkauan wilayah tilang elektronik.

Efek jera dari tilang elektronik menjadi hasil akhir bagi masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x