A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Soal Ekspor Ganja, Peneliti: Kita Mengabaikan Sumber Daya

Kompas TV nasional sapa indonesia

Soal Ekspor Ganja, Peneliti: Kita Mengabaikan Sumber Daya

Kompas.tv - 2 Februari 2020, 03:32 WIB
Penulis : Christandi Super

Undang-undang narkotika mengatur bahwa ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya dijadikan komoditas ekspor.

Namun, usulan legalisasi ganja jadi komoditas ekspor terlanjur menuai kontroversi.

Apa dampak jika ganja dilegalkan?

Usulan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor yang disampaikan anggota Komisi VI dari fraksi PKS, Rafly Kande, menuai polemik di masyarakat.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini langsung menegur Rafly. Jazuli menegaskan bahwa usulan itu tidak mewakili suara fraksi PKS.

Jazuli menambahkan fraksi PKS memahami UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan I atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional atau BNN menolak dengan tegas usulan terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.

Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tidak bisa dibenarkan.

Namun, peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Musri Musman, mengaku menemukan banyak manfaat dari tanaman ganja, mulai dari untuk kebutuhan medis hingga industri kertas.

Sementara itu Ketua Lingkar Ganja Nusantara atau LGN, Dhira Narayana, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang ganja.

Ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kebutuhan medis.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x