Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penjemputan paksa oleh polisi pada Jumat (31/1/2020) dini hari selebritas Nikita Mirzani ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Nikita dikabarkan dalam kondisi baik.
Hal tersebut disampaikan asisten pribadi Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat siang.
Ia mengaku belum mendapat informasi terkait rencana penyerahan Nikita kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan mantan suaminya Dipo Latief.
Berkas kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan negeri dan sudah masuk penyerahan tahap pertama pada akhir tahun lalu.
Polisi menjemput paksa selebritas Nikita Mirzani di Kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (31/01/2020).
Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani telah dua kali mangkir pemanggilan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Ditemani sahabatnya, selebriti Nikita Mirzani pun tiba di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari (31/01/2020).
Setiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita langsung dibawa penyidik ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Nikita Mirzani enggan berkomentar penjemputan paksa oleh Kepolisian.
Sementara itu, Nikita tak juga pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Nikita saat itu memberikan alasan sedang umrah ke Tanah Suci sedangkan pada pemanggilan kedua, Nikita beralasan sakit dengan melampirkan surat dokter.
Setelah ditangkap, polisi akan menyerahkan Nikita dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Jumat siang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.