Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.TV - Pelajar yang membunuh seorang begal di Malang divonis satu tahun pembinaan oleh hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur.
Dalam sidang hari Kamis (23/1) hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA membunuh seorang begal bernama Misnan karena merasa terancam dan seorang temannya hendak diperkosa oleh para pembegalnya.
Keluarga ZA, pelajar yang membunuh seorang pelaku begal di Malang menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pembinaan selama 1 tahun di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang, Jawa Timur.
Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum akan secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di pengadilan negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.