Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke komisi pemberantasan korupsi atas dugaan menghalangi proses hukum. Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu DPR RI Harun Masiku.
ICW bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyebut alasan Yasonna Laoly bersama ditjen imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal. ICW membawa sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau yang menunjukkan harun berada di Bandara Soekarno-Hatta 7 januari lalu.
Baca Juga: Dikhawatirkan Ganggu Proses Hukum Harun Masiku, Ombudsman Segera Panggil Yassona Laoly
Menurut ICW, Yasonna sebagai pucuk tertinggi di Kemenkumham dapat dikenakan Undang-undang Tipikor. Posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.
Sementara itu, Ombudsman RI akan menyelidiki kesimpangsiuran soal penyebab munculnya informasi yang salah dari kemenkumham terkait dengan keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Tegaskan Harun Masiku Ada di Indonesia, Siapa Menyembunyikan?
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan lembaganya akan memanggil pejabat yang bertangung jawab di ditjen imigrasi pekan depan. Dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan kejadian ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.