Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktifitas pengerjaan revitalisasi kawasan Monas, pada Kamis (23/1/2020), masih berlangsung meski DPRD DKI Jakarta sudah meminta revitalisasi ini dihentikan sementara.
Pantauan tim Kompas TV, pada Kamis (23/1/2020) pagi, masih ada dua alat berat dan para pekerja yang mengerjakan proyek revitalisasi kawasan Monas. Mereka mengaku belum mengetahui adanya informasi resmi soal penghentian sementara pengerjaan proyek ini.
Sebelumnya Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi ini dihentikan sementara karena menuai polemik. Proyek ini disebut tidak mendapat izin dari Kementrian Sekertaris Negara. Namun kepala dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, sesuai dengan kepres 25 tahun 1995 tidak disebutkan aturan meminta izin kepada Kemensetneg terkait revitalisasi kawasan monas.
"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata Heru dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Heru menyatakan akan menyampaiakn permintaan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: PSI Lapor KPK | Ombudsman Tegur Yasonna | Jokowi Peringati Prabowo
#Revitalisasi #Monas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.