Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Sedianya RJ Lino akan diperiksa sebagai tersanka kasus tersebut. Tiba di gedung KPK, RJ Lino mengaku siap untuk diperiksa. Kasus ini sudah berjalan 4 tahun setelah KPK menentapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu, i know what i'm going," ujar RJ Lino sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Perdana! KPK Jadwalkan Periksa Harun Masiku Sebagai Tersangka
Selain RJ Lino penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.
Paulus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Dalam kasus ini eks Dirut Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Dugaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6 miliar.
Sejak ditetapkan pada 15 Desember 2015, penyidik belum berkepentingan untuk menahan RJ Lino. Terakhir RJ Lino dipanggil KPK pada 5 Februari 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.