A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ditarif Hingga Rp 10 Juta, Klinik Kecantikan Ini Rupanya Ilegal

Kompas TV nasional kompas pagi

Ditarif Hingga Rp 10 Juta, Klinik Kecantikan Ini Rupanya Ilegal

Kompas.tv - 21 Januari 2020, 09:55 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan yang berada di Ruko Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi memeriksa semua sudut ruangan di klinik kecantikan untuk menyisir barang bukti pelanggaran hukum terkait berbagai program kecantikan.  

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit I, AKBP Ahmad Fanani.

Menurut AKBP Ahmad Fanani, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait izin praktik ilegal yang beroperasi di ruko tersebut.

Selain menangkap sepuluh orang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti obat-obatan. Salah satunya serum wajah.

Menurut polisi, obat-obatan, serum wajah dan alat kecantikan lain yang disita ini tidak memiliki izin BPOM. 

Beberapa alat kecantikan adalah barang impor.

Berdasarkan pengakuan pemilik klinik, setiap pasien yang berkunjung dan melakukan serum wajah dikenai biaya antara 5-10 juta rupiah.

Polisi menambahkan, pasal yang dikenakan yaitu Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x