Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Jiwasraya harus juga diikuti dengan langkah menyelesaikan hak nasabah.
Kita mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan kejahatan korporasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Selasa (14/1) malam Kejaksaan Agung menahan jajaran Direksi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan.
Langkah cepat itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan investor di dalam negeri dan luar negeri pada penegakan hukum dan usaha asuransi di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, hingga saat ini kerugian Jiwasraya mencapai 27 triliun rupiah.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana menyebutkan perusahaan itu tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis nasabah sebesar 12,4 triliun rupiah per Desember 2019.
Persoalan keuangan di dalam tubuh Jiwasraya ditengarai sudah terjadi sejak tahun 2004, ketika perusahaan melaporkan kekurangan cadangan dana 2,769 triliun rupiah.
Upaya memperbaiki posisi keuangan perusahaan ini beberapa kali dilakukan pemerintah.
Salah satu cara adalah Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan memberi izin Jiwasraya pada akhir 2012 mengeluarkan produk JS Proteksi Plan.
Dalam perjalanan waktu, Jiwasraya kesulitan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan produk JS Proteksi Plan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Desember 2019 menyatakan ada dugaan kejahatan korporasi dalam persoalan keuangan yang membelit Jiwasraya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.