A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

ART Aniaya Anak Majikan Jalani Tes Kejiwaan

Kompas TV nasional sapa indonesia

ART Aniaya Anak Majikan Jalani Tes Kejiwaan

Kompas.tv - 10 Januari 2020, 19:04 WIB
Penulis : Dea Davina

Seorang asisten rumah tangga menganiaya anak majikannya yang berusia tujuh tahun, di Jelambar, Jakarta Barat.

Aksi penganiayaan ini terekam kamera, dan menjadi viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga tidak hanya menganiaya satu anak majikan. Dugaan ini didapat polisi, saat pelaku menjalankan tes kejiwaan.
Oleh pelaku, tangan dan kaki si anak diikat, dan wajahnya ditutup kertas penutup dinding.

Usai melakukan aksinya, dan videonya menjadi viral di media sosial, pelaku langsung melarikan diri.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kedoya , Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya menganiaya satu anak majikan. Pelaku diduga sudah sering menganiaya korban, dan juga kakak korban yang berusia 12 tahun.

Dugaan ini didapat polisi, saat pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Dengan didampingi unit perlindungan perempuan dan anak Polres Jakarta Barat, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur, untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tes kejiwaan yang dilakukan polisi untuk mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan.

Kepada polisi, pelaku mengaku ia melakukan penganiayaan itu, karena kesal dengan korban yang sulit diatur. Dan ini ia lakukan setiap kedua orangtuanya sudah pergi bekerja.
Pelaku kini dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x