Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Dua Operasi Tangkap Tangan perdana, berturut-turut digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan komisioner baru dan pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
Terkait Operasi Tangkap Tangan pertama, Kamis dini hari, KPK langsung menahan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah selama 20 hari ke depan, sebagai tersangka penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Operasi Tangkap Tangan kedua, menyasar Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut KPK mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan kedua. Rencananya, KPK akan menjelaskan kasus yang menjerat komisioner kpu wahyu setiawan, hari ini.
KPK menggelar dua Operasi Tangkap Tangan sekaligus. Apakah dua OTT KPK ini berhasil menjawab keraguan publik terhadap komisioner baru dan Undang-undang KPK baru yang sudah berlaku?
Ditanya mengenai apakah ada peran Dewan Pengawas KPK, menurut Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, “kami memang bukan penyidik, tapi tidak mengurangi daya kami sebagai penegak hukum.”
Sedangkan Wawan suyatmiko, Peneliti Transparency International Indonesia mengatakan OTT seharusnya ada bagian penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Semua bagian tersebut adalah wewenang Dewas KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.