Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp550 juta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Saiful, KPK juga menetapkan 5 pihak lainnya dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.
Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Baca Juga: Ketua KPU: Benar, Wahyu Setiawan Sedang Diperiksa KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mareata di gedung KPK, Rabu (8/1/2020).
Saiful bersama tiga anak buahnya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Siapa Bupati Sidoarjo Saiful Ilah?
Sementara dua pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek yang diikuti Ibnu selaku kontraktor pengadan. Namun terbentur lantaran adanya proses sanggahan dalam pengadaannya.
Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihak Ibnu dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR (Ibnu) melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek. Yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar," ujar Alex.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok memberikan sejumlah fee kepada pejabat di Pemkab Sidoarjo. Mereka yang menerima fee yakni Sanadjihitu sebesar Rp300 juta pada akhir September dan Rp200 juta diantaranya diserahkan ke Saiful.
Kemudian Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, Sunarti sebagai Kadis PU da BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
"Ini merupakan pemberian pertama yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020," ujar Alex
Terakhir Ibnu diduga menyerahkan fee kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan bupati di rumah dinas bupati pada 7 Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.