Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Papan akselerasi diperuntukkan bagi investor prosfesional bukan investor ritel.
Penghuni Bursa Efek Indonesia bakal semakin beragam. Tidak hanya korporasi besar dan punya nama, perusahaan beraset kecil menengah alias UKM kini bisa mencari dana segar di pasar modal tepatnya melalui papan akselerasi.
Saat ini sudah ada 69 perusahaan yang terdaftar di inkubator perusahaan rintisan Bursa Efek Indonesia. 33 diantaranya sudah masuk pendaftaran pencatatan saham di papan akselerasi. Mereka berasal dari berbagai sektor. Mulai dari jasa sampai teknologi finansial.
Baca Juga: UMKM Dalami Penggunaan Media Sosial untuk Berbisnis
Tapi baru ada satu perusahaan yang dipastikan melantai di papan akselerasi pada awal tahun 2020 mendatang. Papan akselerasi diklaim BEI menguntungkan perusahaan kecil menengah khususnya di bidang perpajakan.
Tetapi saham perusahaan rintisan yang melantai di pasar modal tidak berlaku bagi investor ritel. Ada syarat yang cukup ketat untuk menjadi investor perusahaan akselerasi. Sebab ini sebanding dengan risiko UKM yang masih sulit diukur.
Baca Juga: Tokopedia Ajak UMKM Berbisnis di e-Commerce
Perlu dicatat papan akselerasi ini merupakan tindak lanjut untuk memudahkan perusahaan kecil dan rintisan untuk menjual saham perdana. Sebab jika perusahaan akan mencatatkan sahamnya di papan pengembangan ada syarat yang cukup memberatkan. Yaitu harus memiliki aktiva berwujud bersih minimal Rp 5 miliar.
#UKM #BEI #Bursa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.