Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menolak gugatan warga Tamansari, Bandung, Jawa Barat, atas penggusuran rumah di Tamansari. Hakim menilai, penggusuran yang berakhir ricuh kemarin sudah sesuai aturan.
Warga Tamansari langsung memprotes putusan Hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Warga menggugat Pemkot Bandung yang telah menggusur warga Tamansari secara paksa, yang disebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Namun, hakim menilai seluruh proses penggusuran yang dilakukan pemkot telah berjalan sesuai aturan.
Puluhan warga Tamansari RW 11 yang terdampak penggusuran oleh Pemerintah Kota Bandung ikut mengawal sidang hasil putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Warga beraksi jalan kaki dari Tamansari hingga kantor PTUN Bandung untuk mengawal sidang di PTUN terkait putusan cabut izin rumah deret proyek Tamansari.
Penghuni tidak terima tempat tinggal mereka digusur untuk pembangunan rumah deret. Massa dan aparat terlibat saling lempar hingga menimbulkan korban delapan orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.