Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Inilah lokasi perumahan syariah bodong yang masih belum dibangun di Desa Garut, Kecamatan Kopo, Serang, Banten. Hanya ada 2 bangunan rumah percontohan perumahan syariah.
Menurut pihak desa, jumlah tanah yang dilunasi oleh PT Wepro Citra Sentosa adalah seluas 14.279 meter persegi. Pembelinya rata-rata merupakan warga dari luar Serang. Pembangunan perumahan berkedok syariah ini hampir dipastikan tak bakal berlanjut. Sebabnya, polisi telah membekuk para pelaku penipuan pembangunan perumahan ini. Dalam rilis yang dilakukan Polda Metro Jaya, terungkap aksi para pelaku yang berhasil mengumpulkan sebanyak lebih dari 3.600 calon konsumen. Total kerugiannya mencapai Rp 40 miliar.
Rumah dijual seharga Rp 88 juta dengan tawaran cicilan Rp 500 ribu per bulan. Murahnya harga rumah yang ditawarkan terbukti menjadi daya tarik bagi konsumen. Namun, selain murah, salah satu korban mengaku tergiur membeli unit rumah karena menggunakan konsep perumahan syariah. Korban pun berharap uang yang telah disetorkan selama ini dapat dikembalikan secara utuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.