Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Penipuan dengan modus rumah syariah kembali terjadi. Tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah dengan cicilan rendah dan tanpa bunga kredit untuk menghindari riba.
Bagaimana mewaspadai agar tidak ada lagi yang tertipu dengan modus ini? Dan apa perkembangan terakhir dari kasus penipuan rumah murah yang diungkap oleh Polda Metro Jaya?
Polisi membongkar modus penipuan berkedok penawaran perumahan dengan harga murah di Lebak, Banten. Korbannya mencapai 3 ribu lebih. Mereka tertipu karena harga yang jauh di bawah rata-rata dan ada iming-iming syariah. Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan penjualan rumah syariah di Amanah City, Maja, Lebak, Banten. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka penipuan dan penggelapan yang memiliki peran berbeda. Kapolda Metro Jaya, Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa sindikat tersebut telah menipu 3.680 korban. Tak tanggung-tanggung, total aset penipuan dari para korban mencapai Rp 40 miliar.
Developer rumah syariah bodong ini bahkan sempat ikut pameran di Jakarta Convention Center pada Januari 2018! Bagaimana cerita lengkapnya? Ikuti dialognya di Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.