Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Korban penipuan rumah syariah bodong di Banten mengungkapkan soal kasus ini dalam Dialog Sapa Indonesia Malam bersama Aiman Witjaksono, Pengamat Hukum Asep Iwan Iriawan, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Ada dua rumah contoh yang sudah dibangun oleh developer di Lebak, Banten. Namun, hanya dua rumah itu saja yang ada di kawasan tersebut, menurut pengakuan korban Dailami, baru ada fondasi-fondasi saja di sekitarnya. Status tanahnya sendiri merupakan tanah sewa, bukan tanah developernya. Luas tanah tersebut sekitar 30 hektar lebih.
Dailami juga menyebut developer tersebut mengiming-imingi dirinya dengan istilah "Syariah" dan katanya bekerjasama dengan Muhammadiyah. Korban pun terkesan dengan pernyataan kerjasama dengan Muhammadiyah tersebut, karena developer juga berjanji akan membangun sekolah-sekolah serta universitas Muhammadiyah.
Korban sendiri mengakui sudah membayarkan uang Rp 12 juta kepada pihak developer dan belum kembali hingga sekarang. Dailami yang seorang pedagang menyebut dirinya menabung 3-4 tahun untuk mendapatkan Rp 12 juta tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.