Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Untuk menciptakan kedisiplinan kerja, Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, melarang ASN menjemput anak dan membawa mereka ke tempat kerja. Bila peraturan itu dilarang maka akan ada sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai.
Aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara menjemput anak pada saat jam kerja dan membawa mereka ke tempat kerja sudah diberlakukan Pemerintah Kota Blitar sejak 2018. Aturan ini dibuat sebagai antisipasi banyaknya ASN yang bolos kerja karena menjemput putra-putri mereka di sekolah, pada saat jam kerja.
Meski mendapat penolakan pada awal penerapannya, Pemkot Blitar mengklaim aturan ini ampuh meningkatkan kedisiplinan pegawai. Selain pemberian sanksi, Pemkot Blitar juga menggunakan aplikasi finger print dan sms gateaway untuk memantau kinerja pegawai. Diharapkan dengan berbagai inovasi, kualitas ASN dapat meningkat.
Hal ini tentu akan membuat sebagian ASN harus berpikir dua kali, menjadi disiplin atau justru tetap melanggar aturan adalah pilihan tiap pegawai negeri sipil. Namun konsekuensi potong gaji sudah ada didepan mata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.