A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Lindungi Konsumen, Kemendag Wajibkan Toko Online Memiliki Izin

Kompas TV nasional kompas pagi

Lindungi Konsumen, Kemendag Wajibkan Toko Online Memiliki Izin

Kompas.tv - 12 Desember 2019, 10:21 WIB

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para pelaku usaha perdagangan online memiliki izin. Ini dilakukan guna mempermudah transaksi dan memberikan keamanan baik bagi penjual dan pembeli online.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan peraturan ini pedagang online diwajibkan memiliki izin. Izin dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Terkait PP 80 tahun 2019 Ketua Asosiasi e Commerce Indonesia, Ignatius Untung menyatakan secara umum peraturan ini sudah dijalani pelaku usaha online. Namun ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama pemerintah terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

#Izin #PedagangOnline #MenteriPerdagangan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x