A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pro Kontra di Balik Tren Skuter Listrik Grabwheels

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pro Kontra di Balik Tren Skuter Listrik Grabwheels

Kompas.tv - 15 November 2019, 16:10 WIB

Bak mendapat wahana wisata baru warga rela antre bergantian menggunakan skuter listrik walau hari sudah gelap. Hingga rabu malam shelter penyewaan skuter listrik di FX Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat nyaris tak pernah sepi.

Didominasi anak muda mereka berkeliling bermain skuter listrik di sekitar trotoar sudirman atau di pinggir jalan raya. Mengapa sebagian justru memilih bermain skuter listrik di malam hari? Mereka punya jawaban sendiri.

Penggunaan skuter listrik di ibu kota menjadi sorotan karena telah memakan korban. Minggu (10/11/2019) malam lalu 3 pengendara skuter listrik tertabrak mobil yang melintas di kawasan FX Senayan dan 2 orang diantaranya meninggal dunia. Meski terlambat koalisi pejalan kaki meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebelum mengizinkan operasional skuter listrik. Pasalnya ketiadaan aturan menjadi masalah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menggodok regulasi soal penggunaan skuter listrik bersama polisi dan stakeholder terkait. Pasalnya tanpa aturan jelas penggunaan skuter listrik bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah memanggil Dishub DKI Jakarta dan pihak penyedia layanan skuter listrik Grabwheels untuk membahas rancangan aturan penggunaan skuter listrik. Rencananya sanksi yang mengintai pengguna skuter listrik jika mengabaikan keselamatan pejalan kaki adalah kurungan maksimal 2 bulan dan denda Rp 500.000 rupiah.

#GrabWheels #SkuterListrik #ProKontra




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x