A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Perpanjang SKCK 2019

Kompas TV nasional berita kompas tv

Perpanjang SKCK 2019

Kompas.tv - 7 November 2019, 11:41 WIB
Penulis : Deni Muliya | Editor : Alexander Wibisono

Membuat SKCK 2019 (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online.

Caranyaklik website www.skck.polri.go.id

Pada halaman muka website milik Polisi itulah Anda juga sudah bisa memulai membuat SKCK 2019 baru secara online dengan mudah dan akses cepat.

Ikuti dan isi sesuai instruksi atau petunjuk dari tampilan fitur yang ada dalam website tersebut.

Kegunaan dan tujuan SKCK pada website ini terbilang banyak. Maka pilihlah sesuai dengan kebutuhan Anda saja.

Kebutuhan SKCK di sini mulai dari yang mau melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), melamar pekerjaan swasta, sampai yang mau tinggal di luar negeri pun fitur dan ruang form-nya sudah tersedia secara online.

Jika sudah pada tahapan akhir mengisi form berdasarkan data diri atau pribadi, jangan lupa Anda pastikan juga berbagai lampiran telah di-upload sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan institusi Polisi.

Untuk mempercepat upload berbagai lampiran tentunya sudah dipersiapkan juga perangkat dan fasilitas digital yang memadai.

Jangan sampai di tengah sedang mengisi form SKCK atau upload lampiran-lampiran, eeh sisa kuota internet Anda jadi nol alias habis.

Oleh karena itu, agar dilancarkan dan dimudahkan dalam pembuatan SKCK ini, sebaiknya dipersiapkan lebih awal terkait informasi pembuatan SKCK dan akses tahapan membuat SKCK.

Caranya bisa baca dan pelajari lebih dulu lewat berbagai media yang ada, sebelum nanti Anda mendatangi kantor pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau pun di Polda. Selamat berikhtiar. (DMB)




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x