Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Selasa (5/11/2019) pagi, Rendi sudah siap berangkat menuju kantor Polres Jakarta Selatan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK dibutuhkannya sebagai salah satu syarat utama mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang akan dimulai dari tanggal 11 sampai 24 November.
Sebelum berangkat ke kantor pembuatan SKCK di Polres Jakarta Selatan, Pria berusia 23 tahun itu terlebih dahulu mendaftar SKCK onlinedi website resmi milik Polri, yaitu www.skck.polri.go.id.
“Sebelum datang ke Polres, saya harus daftar online dulu, terus dikasih syarat-syaratnya ke petugas di sana,” kata Rendi.
Dalam website tersebut bisa langsung dipilih fitur per wilayah dimana tempat Anda tinggal. Rendi memilih Polres Jakarta Selatan karena ia warga di teritorial ini.
Begitu sampai di kantor pembuatan SKCK itu, Rendi lantas mengantri dan tak lama kemudian langsung dipanggil petugas.
“Proses SKCK di sini sekitar satu jam. Setelah daftar online, saya kasih berkasnya ke petugas, terus bayar, nunggu, dan jadi deh SKCK-nya,” tutur Rendi, sesaat usai membuat SKCK di Polres Jakarta Selatan, kepada Kompas TV.
Tata cara dan tahapan pembuatan SKCK yang telah dilakukan Rendi itu tidaklah rumit, sebab pengisian formulir dan berbagai dokumen terlampir sudah bisa dikerjakan secara online.
Namun, usai mendaftar SKCK online, tetap harus datang ke kantor pembuatan SKCK, baik di Polsek (Kecamatan) maupun di Polres (Kabupaten/Kota). Tujuannya untuk verifikasi dan akurasi data, berikut lampiran yang sudah diunggah di website resmi itu.
Jika sudah terkonfirmasi dan valid, SKCK akan segera diterbitkan dan diberikan petugas ke pemohon.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda sertakan dalam membuat SKCK adalah sebagai berikut :
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) :
WARGA NEGARA ASING (WNA):
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.