JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tidak ada ketentuan wajib militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan.
Menurut Menhan, ketentuan wajib militer hanya berlaku bagi perwira TNI, baik yang menempuh pendidikan di Akademi Militer, prajurit karier, maupun komponen cadangan.
Ia menilai isu wajib militer bagi masyarakat umum muncul akibat kesalahan interpretasi.
Sjafrie juga menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak akan terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan.
#menhan #tni #wajibmiliter #dwifungsi
Baca Juga: Respons soal Pelarangan Prajurit TNI Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Ada yang Ngojek & Jualan Es
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.