JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Lemhannas 2022-2023 Andi Widjajanto sebut revisi Undang-Undang TNI adalah legalisasi penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menjabat.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Widjajanto di Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (19/3/2025) malam.
“Revisi yang teknokratik ini untuk saya juga merupakan legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama masa Pak Jokowi, selama 10 tahun ya,” kata Andi.
Ia kemudian menyoroti perbedaan bunyi sejumlah pasal di UU TNI yang mengalami perubahan dalam rencana revisi.
“Misalnya di pasal 47 yang asli tidak ada kata bencana, nah sekarang dimunculkan BNPB ya. Di pasal 47 asli juga tidak ada kata siber yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber,” ucap Andi.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini
“Tadinya direvisi yang ada, dua hari yang lalu dimunculkan KKP, karena pernah ada eselon 1 di KKP dari Angkatan Laut, tadinya dimunculkan, jadi legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah dilakukan di masa Jokowi, tapi saya dengar kemarin hilang KKP-nya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada 3 pasal dalam Undang-undang TNI yang direvisi Komisi 1 DPR RI. Ketiga pasal tersebut adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.
“Jadi dalam revisi undang-undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda,” lanjut Dasco.
Dasco kemudian merinci, dalam pasal 3 UU TNI mengenai kedudukan TNI dipertegas pada ayat 1 jika dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
“Itu tidak ada perubahan. Kemudian, ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU TNI Disahkan Hari Ini
Selanjutnya, kata Dasco, adalah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun anggota TNI mengacu pada undang-undang institusi lain.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.
Kemudian revisi terakhir adalah pasal 47 yang mengatur tentang bagaimana pejabat aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau Lembaga.
Sebelumnya, kata Dasco, di UU TNI yang lama hanya memperbolehkan penempatan untuk 10 Kementerian atau Lembaga, sementara di Revisi UU TNI ada penambahan.
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer, yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, disini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” jelas Dasco.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.