Kompas TV nasional humaniora

Dijadwalkan Cair 17 Maret, Cek Besaran dan Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 07:46 WIB
dijadwalkan-cair-17-maret-cek-besaran-dan-tabel-pencairan-thr-pensiunan-2025
ilustrasi uang THR. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan tahun 2025 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh presiden.

Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair? Ini SE Kemenaker dan Cara Hitung Besarannya

Nominal THR Sesuai Golongan

Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.

Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:

Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025

Pensiunan Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III

Baca Juga: Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online

  • Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x