JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan tahun 2025 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh presiden.
Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair? Ini SE Kemenaker dan Cara Hitung Besarannya
Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.
Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:
Pensiunan Golongan I
Pensiunan Golongan II
Pensiunan Golongan III
Baca Juga: Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online
Pensiunan Golongan IV
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.