Kompas TV nasional politik

Beda Nasib Sekretaris Kabinet dan Dirut Bulog soal Jabatan yang Boleh Diduduki TNI Aktif

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 05:30 WIB
beda-nasib-sekretaris-kabinet-dan-dirut-bulog-soal-jabatan-yang-boleh-diduduki-tni-aktif
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran saat rapat di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

"Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi," kata Maruli.

Berbeda dengan Mayjen Novi, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya seperti mengutip pemberitaan Kompas.tv, KSAD berpendapat Letkol Teddy yang juga Sekretaris Kabinet tidak perlu mundur dari jabatannya.

Sebab, jika mengacu pada peraturan presiden, penempatan Teddy Indra Wijaya sudah berdasarkan Perpres di mana posisinya berada di bawah Sesmilpres.

“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada menyampaikannya bahwa ada perpres, seskap di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” jelas Maruli.

“Seharusnya (Letkol Teddy) di situ, kalau berdasarkan itu, tidak harus (mundur),” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam perpres itu disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Baca Juga: Panglima TNI Komitmen Jaga Supremasi Sipil, Ketua Komisi I DPR Utut: Kita Tidak Jadi Negara Militer

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, diatur juga perihal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet pada Pasal 121 Ayat (2).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x