JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patar Silalahi mengungkapkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," terangnya di Polda NTT, Selasa (11/3/2025), via Kompas.com.
Patar menyatakan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Fajar.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada terhadap Anak di Bawah Umur
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM (surat izin mengemudi) di resepsionis hotel atas nama FWLS," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri aktif yang dinas di wilayah Polda NTT.
Setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi ke hotel yang digunakan terduga pelaku, penyidik menemukan bukti Fajar melakukan pencabulan terhadap anak usia 6 tahun.
Lantas, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, selanjutnya diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Pantas Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.