JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patar Silalahi mengungkapkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," terangnya di Polda NTT, Selasa (11/3/2025), via Kompas.com.
Patar menyatakan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Fajar.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada terhadap Anak di Bawah Umur
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM (surat izin mengemudi) di resepsionis hotel atas nama FWLS," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri aktif yang dinas di wilayah Polda NTT.
Setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi ke hotel yang digunakan terduga pelaku, penyidik menemukan bukti Fajar melakukan pencabulan terhadap anak usia 6 tahun.
Lantas, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, selanjutnya diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Pantas Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Dalam dugaan kasus tersebut, Fajar meminta disediakan anak di bawah umur yang akan menjadi korbannya kepada seorang wanita.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," terang Kombes Patar Silalahi saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribunnews.
Setelah itu, F pun menyanggupi dan membawakan anak seperti permintaan Fajar.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," jelas Patar.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.
Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada, Bayar Perantara Rp3 Juta untuk Sediakan Korban
Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan ini bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia.
Setelah ditelusuri, ternyata video diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak Australia pun melaporkan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fajar yang diduga terlibat kasus ini pun diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.