Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," terang Imelda, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, korban 3 tahun dalam bimbingan orang tua dan korban 14 tahun belum dapat ditemui.
Baca Juga: Anggota DPR Tanggapi Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Pantas Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Fajar meminta disediakan anak di bawah umur yang akan menjadi korbannya kepada seorang wanita.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," terang Direktur Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/3/2025).
Setelah itu, F pun menyanggupi dan membawakan anak seperti permintaan Fajar.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," jelas Patar.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.
Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.